Senin, 11 Maret 2013

Musda PD-IPI Provinsi Kaltim : Genjot Pemda Dukung Profesi Pustakawan

Samarinda, Kaltim—Tidak dipungkiri keberadaan pustakawan di beberapa perpustakaan—baik perpustakaan umum, perguruan tinggi, maupun perpustakaan khusus—belum memenuhi kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Di sisi lain, pustakawan juga mengeluhkan kalau profesi yang dijalani tidak pernah diapresiasi, bahkan cenderung diremehkan.

Dalam Undang-Undang Perpustakaan pasal 14 disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya cetak dan karya rekam (KCKR) secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka. Pengelola yang dimaksud adalah pustakawan, seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh lewat pendidikan dan tanggung jawab melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. “Jadi, bukan pegawai buangan atau tidak terpakai, melainkan pegawai profesional,” papar Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) Dedi Junaedi saat menjadi narasumber Rakor dan Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kaltim di Balai Pustaka Badan Perpustakaan Kaltim, Senin, (25/2).

Pustakawan termasuk ke dalam rumpun jabatan fungsional yang telah diatur Undang-undang. Kegiatan pustakawan berhubungan dengan penelitian, peningkatan dan pengembangan konsep, teori dan model operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, musium, koleksi benda seni dan benda yang sejenis pelaksanaan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Pentingnya tugas pustakawan dalam mencerdaskan masyarakat semestinya mendapat apresiasi yang sepadan dari pemerintah, utamanya besaran insentif atau tunjangan fungsional yang diterima. “Saya memandang hal itu perlu diperhatikan,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Pendidikan Dwi Nugroho di depan peserta Rakor. Ia berpendapat terbatasnya jumlah pustakawan di Provinsi Kaltim tidak terlepas karena kecil (bahkan) tidak jelasnya insentif. Dukungan Pemprov untuk meningkatkan tunjangan fungsional akan mampu memotivasi generasi penerus untuk berprofesi sebagai pustakawan.

Dwi mengakui, minat masyarakat berprofesi sebagai pustakawan masih minim. Apalagi untuk jenjang PNS, banyak yang tidak tertarik pada bidang kerja tersebut. Mereka lebih memilih menjadi staf di suatu dinas/badan, tambahnya.

Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim Sri Sulasmi Retno Wijayanti menambahkan hingga saat ini jumlah tenaga pustakawan yang dimilikinya baru berjumlah 66 orang, dan kesemuanya bermukim di ibukota provinsi. “Belum ada satupun kabupaten/kota yang memiliki pustakawan,” terangnya. Guna mengatasi ketertinggalan tersebut, Sri Sulasmi meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar diisi formasi pustakawan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Tidak melulu untuk ditempatkan di Badan Perpustakaan Provinsi. Pustakawan yang direkrut nantinya bisa berasal dari mana saja, termasuk PNS di kabupaten/kota. Yang penting, berminat menggeluti dan mampu memberikan dorongan agar perpustakaan dapat berjalan optimal, lanjut Sri.

Dalam menjalankan tugasnya, para pustakawan berpedoman pada 4 (empat) esensi tujuan perpustakaan, antara lain (1) kepada pemustaka, bagaimana memberikan layanan dan memberdayakan koleksi bahan perpustakaan, (2) meningkatkan kegemaran membaca, yang diawali minat membaca (reading insterest), lalu berlanjut dengan kebiasaan membaca (reading habit), beranjak alih menjadi budaya membaca (reading culture), dan puncaknya yaitu keterampilan membaca (reading skills), (3) memperluas pengetahuan, dan (4) mencerdaskan kehidupan bangsa, kemampuan membaca pada akhirnya memberikan kemampuan memaknai apa yang dibaca (literasi informasi) sebagai indikasi kecerdasan pembacanya. “Today a reader, tomorrow a leader,” ucap Dedi Junaedi mantap.

Perpustakaan merupakan ujung tombak dalam mengajak masyarakat untuk mau membaca. Tidak peduli jika mereka bermukim di daerah terpencil, pulau terluar, daerah perbatasan, bahkan masyarakat yang memiliki cacat (fisik/mental) sekalipun, perpustakaan harus mampu menjalankan kewajibannya sebagai penyambung kebutuhan ilmu pengetahuan dan informasi. Pustakawan tidak lepas dari peran tersebut. Esensi dari tugas kepustakawan adalah mengupayakan seluruh komponen dari perpustakaan, informasi dan sistem informasi lainnya bekerja secara harmonis, tambahnya.

Beberapa peran pustakawan yang diperlukan bagi pemustaka, antara lain mengidentifikasi kumpulan informasi sehingga lebih tertata, mengelola dan mengklasifikasikan informasi, membuat sistem pencarian informasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan menempatkan sumber-sumber rujukan dan merumuskan/memperdalam suatu topik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PP-IPI Dedi Junaedi melantik kepengurusan utama PD IPI Provinsi Kaltim dengan menunjuk Drs. Sumindar sebagai Ketua PD IPI Provinsi Kaltim. Sedangkan, posisi sekretaris dijabat oleh Achmad Dadiri, M.Pd, dan bendahara dipegang oleh Kusiatun, S.Sos.

Sumber: Hartoyo D

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Library Fans Club (LFC) Ushuluddin Walisongo Design by Free CSS Templates | Blogger Theme by BTDesigner | Adapted by Faizun